BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang perempuan asal Sukabumi berinisial RR (23) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. Ia terbujuk iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.
Kuasa hukum RR, Rangga Suria Danuningrat, menyampaikan bahwa kliennya tidak berangkat seorang diri, melainkan bersama rekannya yang juga berasal dari Sukabumi. Namun, perjalanan tersebut justru melibatkan sindikat yang menjualnya.
Rangga menduga ada empat orang yang terlibat sebagai bagian dari jaringan perdagangan manusia ke Tiongkok.
“Berdasarkan keterangan saksi, RR itu bareng sama temannya. Masalahnya temannya ikut ke sana atau tidak, kalau ikut berarti hilang jejak. Tapi kalau tidak ikut, minimal dia bisa jadi saksi. Nanti polisi akan mencari keluarganya,” kata Rangga, Kamis (18/9/2025).
Rangga menerangkan, kasus yang dialami RR bermula dari perkenalannya dengan Johan Andri dan adiknya, Yudi, warga Cugenang, Cianjur.
Keduanya membujuk RR dengan janji pekerjaan di luar negeri bergaji tinggi, antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Tanpa sepengetahuan keluarga, RR pun terperdaya oleh tawaran tersebut.
“Keluarga sama sekali tidak tahu bahwa RR berkenalan dengan orang di media sosial. Bahkan saat keberangkatan pun tidak tahu. Orang tua hanya mengira RR ngekos di Cikembar, dekat pabrik tempatnya bekerja,” jelas Rangga.
RR terakhir kali pulang ke rumahnya di Cibatu pada 26 April 2025. Setelah itu, ia kembali ke kosan dan tidak pernah muncul lagi.
“Satu bulan setelah keberangkatan, keluarga masih tenang. Dari situlah awal mula putus kontak dengan RR,” ucap Rangga.
Keluarga mencoba mencari RR ke kosan dan tempat kerjanya pada Juni 2025. Di sana, ternyata RR diketahu sudah lama tak masuk kerja.
Pada awal September, RR berhasil menghubungi pamannya menggunakan nomor Indonesia dari ponsel yang ia sembunyikan. Dalam percakapan itu, RR mengaku berada di Cina dan meminta pertolongan untuk bisa pulang.
RR mengatakan dirinya sempat dibawa ke Cianjur, Cugenang, lalu ke Bogor, sebelum dijodohkan dengan pria asal Tiongkok melalui modus pernikahan palsu.
“Dia mengaku dibawa ke Cugenang, kemudian dinikahkan dengan pria asal Cina lewat modus pengantin. Ada orang yang berperan sebagai wali, kemungkinan besar menggunakan dokumen palsu,” jelas Rangga.
Usai pernikahan palsu tersebut, RR dibawa ke Bogor untuk dibuatkan paspor. Selama proses itu, ia sempat disekap sebelum akhirnya dipindahkan ke Jakarta dan diperkenalkan kepada seorang WNI keturunan Tionghoa yang diduga menjadi perantara jaringan.
“Orang inilah yang menjadi penghubung antara warga Cina dengan sindikat di sini,” tambah Rangga.
Baca Juga:
Tragis! Gadis Sukabumi Dijual Rp200 Juta, Disekap dan Dieksploitasi Seksual di China
Janji Gaji Puluhan Juta, Sindikat TPPO Gagal Kirim Anak di Bawah Umur ke Malaysia
Ia menuturkan, jaringan perdagangan orang ini diduga melibatkan sedikitnya empat orang: dua warga Cugenang (Johan Andri dan Yudi), seorang di Bogor, serta seorang WNI keturunan Tionghoa di Jakarta.
Rangga berharap aparat segera menindaklanjuti kasus ini agar para pelaku bisa ditangkap dan RR segera dipulangkan.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota dengan nomor laporan STTLP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.
(Virdiya/_Usk)











