JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Nama Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mempertanyakan lonjakan harta kekayaannya sebesar Rp4,87 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa menyebut kenaikan harta tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi proyek digitalisasi pendidikan periode 2020–2022.
JPU Agung Roy Riady menilai peningkatan kekayaan yang dianggap tidak wajar itu terjadi saat proyek pengadaan Chromebook berlangsung.
“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa Sebut Ada Konflik Kepentingan
Menurut jaksa, saat pertama kali menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaannya ke KPK sebesar Rp1,23 triliun melalui LHKPN.
Namun pada 2022, nilai kekayaannya melonjak drastis menjadi Rp4,8 triliun. Jaksa mempertanyakan asal-usul kenaikan aset tersebut karena dianggap tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai pejabat negara.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Nadiem dengan pidana:
- 18 tahun penjara
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan
- Uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara
Jumlah uang pengganti itu terdiri dari dugaan keuntungan pribadi Rp4,87 triliun ditambah dugaan penerimaan Rp809,59 miliar terkait proyek Chromebook.
Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun
Jaksa juga mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Rinciannya meliputi:
- Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan
- US$44,05 juta atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan
Kasus ini disebut melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk:
- Ibrahim Arief alias Ibam
- Mulyatsyah
- Sri Wahyuningsih
- Jurist Tan yang saat ini masih buron
JPU menilai proyek pengadaan Chromebook tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta sarat konflik kepentingan.
Bantahan Nadiem Makarim
Usai sidang, Nadiem membantah keras tuduhan memperkaya diri dari proyek Chromebook.
Ia menegaskan kenaikan harta Rp4,87 triliun bukan uang hasil korupsi, melainkan valuasi dari penawaran saham perdana atau IPO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 2022.
“Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” ujar Nadiem kepada wartawan.
Nadiem juga membantah tudingan menerima Rp809,59 miliar dari proyek tersebut. Menurutnya, dana itu merupakan transaksi antarperusahaan dan tidak berkaitan langsung dengan dirinya.
“Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” katanya.
Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan bos Gojek itu mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilainya terlalu berat.
Ia bahkan membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan hukuman pelaku kejahatan berat lainnya.
“Saya hari ini dituntut secara efektif 27 tahun. Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Lebih besar dari teroris?” ujar Nadiem.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini seolah diabaikan oleh jaksa.
“Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum,” ucapnya.
Perjalanan LHKPN Nadiem Makarim
Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Nadiem mengalami fluktuasi selama menjabat Mendikbudristek.
Berikut rinciannya:
- 2019: Rp1,23 triliun
- 2020: Rp1,19 triliun
- 2021: Rp1,17 triliun
- 2022: Rp4,8 triliun
- 2024: sekitar Rp600 miliar setelah dikurangi utang
Dalam laporan terakhir tahun 2024, Nadiem tercatat memiliki:
- Tanah dan bangunan Rp57 miliar
- Kendaraan Rp2,2 miliar
- Harta bergerak lainnya Rp752 juta
- Surat berharga Rp926 juta
- Kas dan setara kas Rp77 juta
Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp466 miliar.
Baca Juga:
Percepat Ekonomi Tumbuh, Pemkab Bandung Barat Dorong 131 Proyek Strategis Tahun 2026
Kasus Chromebook Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi Chromebook menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional.
Selain nilai proyek yang fantastis, perkara ini juga menyeret nama besar di dunia teknologi dan pemerintahan.
Sidang terhadap Nadiem Makarim masih akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.










