Penggelapan Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka

Mantan Pengacara bos prodia tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan pengacara Arif Nugroho (AN) anak bos Prodia, Evelin DH (EDH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebuah mobil mewah Lamborghini. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 24 saksi dan mendapatkan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan EDH dalam kasus ini.

“Kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Peristiwa ini terjadi pada April 2024 di Jakarta Selatan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Sejak tahap penyidikan dimulai pada 10 Februari, polisi telah meminta keterangan dari satu ahli hukum pidana dan satu ahli hukum perdata.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, mutasi rekening koran bank, bukti transfer transaksi keuangan, informasi dan dokumen elektronik terkait transaksi keuangan, nota tanda terima, dokumen kendaraan terkait mobil dan lamborghini yang menjadi objek perkara.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan tersebut.

BACA JUGA:

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Anggota di PTDH Terkait Kasus Penyuapan Anak Bos Prodia

Propam Periksa Bintoro soal Dugaan Pemerasan ke Bos Prodia

Kronologi Kasus Lamborghini

Kasus ini bermula ketika AN, yang saat itu menghadapi perkara hukum atas dugaan pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur, meminta EDH menjual mobil Lamborghini miliknya. AN berharap uang hasil penjualan kendaraan tersebut dapat digunakan untuk membiayai upaya hukum agar kasusnya dihentikan.

Menurut laporan polisi, AN meminta EDH mentransfer hasil penjualan Lamborghini senilai Rp3,5 miliar kepadanya. Namun, EDH diduga tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada AN.

Merasa dirugikan, pengacara baru AN, Pahala, melaporkan EDH ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang yang dilakukan EDH.

“Polda Metro Jaya menerima laporan polisi LP/B/612 Tanggal 27 Januari terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dengan pelapor Saudara PM serta terlapor Saudari EDH,” ungkap Ade Ary, pada (29/1/2025).

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana hasil penjualan mobil serta motif sebenarnya di balik dugaan penggelapan tersebut.

(Virdiya/)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri