Menteri Hanif Ultimatum Kepala Daerah Hentikan Pengelolaan Sampah Metode Open Dumping

Sampah open dumping
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan para kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten dapat dikenai sanksi hukum apabila tetap menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan metode open dumping.

Ia menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi pidana, terhadap daerah yang belum beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill.

“Saya memberikan pemberatan sanksi administrasi dan penegakan pidana 1 tahun penjara, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114 Undang-Undang 32 tahun 2009. Kami akan mengambil risiko ini, kami akan menegakkan aturan ini dengan segala risikonya,” kata Hanif saat memberikan sambutan dalam peresmian Refuse-Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Sukabumi, dikutip Jumat (1/8/2025).

Hanif menegaskan penerapan sistem pengelolaan sampah dengan metode sanitary landfill seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, hingga kini masih banyak daerah yang belum mengimplementasikannya.

Untuk itu, dalam enam bulan ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan dan pengawasan di seluruh daerah untuk memastikan sistem sanitary landfill benar-benar diterapkan dalam proses pengelolaan sampah.

“Menteri Lingkungan Hidup mengambil langkah penegakan pelaksanaan dari Undang-Undang 18 tahun 2008. UU tersebut dengan tegas menggariskan bahwa pelaksana pengelolaan open dumping di seluruh tanah air mestinya berakhir,” jelas Hanif.

Hanif menyampaikan pengelolaan sampah yang belum sesuai harapan dinilainya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara penyumbang sampah terbesar di dunia.

Baca Juga:

Sampah Jadi Solusi Energi, TPA Sukabumi Mulai Produksi Bahan Bakar Alternatif

Pengolahan Sampah Kota Bandung Mulai Kurangi Beban TPA, DLH: Targetkan 1.500 Ton Tak Lagi Dibakar Sembarangan

Ia juga menekankan sudah saatnya pengelolaan sampah mengalami perubahan nyata dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.

“Pengelolaan sampah yang hanya dilakukan dengan angkat lalu buang, dan sebagiannya tercecer di badan lingkungan, membuat Indonesia menjadi negara penghasil sampah laut nomor 2 di dunia. Kita patut prihatin,” tutup Hanif.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru