MK Tolak Gugatan Penyamaan Usia Pensiun Guru dan Dosen

MK Tolak Gugatan Penyamaan Usia Pensiun Guru dan Dosen
Ketua MK Suhaartoyo membacakan putusan batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan batas usia pensiun dosen di Gedung MK, Kamis (30/10/2025) (Dok. Humas MK)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penyamaan batas usia pensiun guru dengan dosen. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025) lalu.

MK menilai syarat menjadi guru dan dosen berbeda sehingga usia pensiun keduanya tidak dapat disamakan. MK menyebutkan perpanjangan batas usia pensiun guru, termasuk guru ahli utama hingga 65 tahun, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

MK berpendapat batas usia pensiun dosen bisa mencapai 70 tahun, berbeda dengan guru. Ketentuan ini terutama berlaku bagi profesor berprestasi sebagaimana diatur Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14/2005.

Selain perbedaan usia pensiun, MK juga menilai jabatan fungsional guru dan dosen tidak dapat dibandingkan secara langsung. Hal ini karena syarat dan tanggung jawab jabatan keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.

Baca Juga:

Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

4 Menteri Jokowi Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal S-1, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal S-2. Seorang ASN baru memulai jabatan fungsional dosen di usia lebih tinggi dibandingkan dengan ASN jabatan fungsional guru,” kata hakim MK seperti Teropongmediakutip melalui RRI.

MK menegaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pembedaan batas usia pensiun guru dan dosen. Dengan demikian, peraturan yang berlaku dianggap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, seorang guru bernama Sri Hartono mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Ia menginginkan batas usia pensiun guru disamakan dengan batas usia pensiun dosen yang mencapai 70 tahun.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru