JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkait ketentuan yang dinilai memungkinkan penghapusan kuota internet secara sepihak oleh operator.
“Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (2/32026).
Putusan tersebut menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Permohonan Dinilai Tidak Lengkap
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, bahwa hingga tahap sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon tidak melengkapi permohonan dengan alat bukti yang dipersyaratkan.
“Sampai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti,” ujar Saldi.
Mahkamah menilai, kelengkapan administrasi dan pembuktian merupakan syarat wajib dalam pengajuan pengujian undang-undang. Meski MK memiliki kewenangan mengadili permohonan uji materi, syarat formil tetap harus dipenuhi.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” lanjut Saldi.
Karena cacat formil tersebut, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi dalil yang diajukan.
Pokok Gugatan soal Kuota Internet
Permohonan diajukan oleh Rachmad Rofik yang menguji konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pemohon mempersoalkan ketentuan yang menurutnya memberi ruang bagi operator telekomunikasi untuk menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tanpa kompensasi.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon mengaku telah membeli kuota internet sebesar 10 GB secara lunas, namun menerima notifikasi bahwa kuota tersebut akan hangus pada tanggal tertentu.
Menurutnya, kuota yang telah dibayar merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis dan tidak seharusnya dihapus secara sepihak.
Ia juga meminta Mahkamah memaknai pasal tersebut agar mewajibkan skema akumulasi sisa kuota (data rollover) atau pengembalian nilai kuota yang tidak terpakai dalam bentuk pulsa atau pengembalian dana secara proporsional.
Baca Juga:
Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Usai Banjir Kritik Publik
Mudik Lebaran 2026, Tol Gratis Trans Jawa dan Sumatera Resmi Dibuka!
Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah tidak masuk pada pembahasan substansi mengenai dugaan pelanggaran hak milik dan ketidakpastian hukum.
Dengan putusan tersebut, ketentuan yang diuji tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
(Dist)











