BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Banjir yang melanda Sumatera Barat menjadi titik balik bagi pemerintah untuk mengungkap persoalan lama terkait aktivitas tambang di daerah tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat dengan menyegel sementara sejumlah lokasi tambang yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan memperbesar risiko bencana.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa bencana ini membuka fakta penting bahwa ada aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Tindakan penyegelan pun dilakukan bukan sekadar menghentikan operasi, melainkan untuk mencegah dampak yang lebih besar terhadap keselamatan warga.
“Ini bukan soal administrasi lingkungan saja. Ini soal keamanan publik dan daya dukung ekosistem. Kalau ada pelanggaran yang mengancam masyarakat, negara tidak boleh diam,” tegas Hanif, Kamis (11/12/2025).
Tim gabungan KLH/BPLH dan Deputi Penegakan Hukum telah turun langsung ke lapangan. Mereka mendapati berbagai pelanggaran serius, mulai dari bukaan tambang tanpa reklamasi yang dibiarkan menganga, tidak adanya pemantauan air larian, hingga minimnya pengendalian longsor. Kondisi-kondisi itu dinilai mempercepat erosi dan memperburuk aliran lumpur yang akhirnya menghantam permukiman warga.
Lebih jauh, sejumlah titik tambang ternyata tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Pemerintah kemudian meminta keterangan resmi perusahaan, menelusuri dokumen Amdal atau izin lingkungan, dan menilai ulang praktik reklamasi maupun drainase tambang.
Baca Juga:
Imbas Banjir Sumatera, Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Melambat
Penyegelan ini bersifat sementara. Operasional baru bisa dibuka kembali jika perusahaan mampu menunjukkan bukti nyata pemenuhan kewajiban lingkungan serta rencana perbaikan yang terukur. Untuk menjaga transparansi, KLH juga memasang papan pengawasan di lokasi-lokasi yang disegel agar publik mengetahui statusnya.
“Bukaan tambang tanpa reklamasi adalah ancaman langsung bagi daerah hilir. Kita tidak boleh menunggu bencana berikutnya baru bertindak,” lanjut Hanif.
KLH akan melakukan pemeriksaan teknis lanjutan, termasuk memverifikasi rencana reklamasi, mengecek aliran air, hingga menilai pengelolaan lahan pascatambang. Jika ditemukan pelanggaran lebih jauh, sanksi administratif hingga rekomendasi proses hukum akan diambil.
Pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat turut diajak berkolaborasi dalam proses pemulihan, mulai dari pembersihan material di sungai hingga pembenahan zona rawan bencana.
“Tindakan penyegelan ini bukan akhir, tetapi awal dari pembenahan. Tambang harus berjalan tanpa mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian Sumbar,” tutup Hanif.
(Budis)











