JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus penculikan anak yang sempat menggemparkan publik di Makassar akhirnya terungkap. Bilqis, bocah berusia empat tahun yang dilaporkan hilang sejak awal November 2025, berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah enam hari menghilang.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan penangkapan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Mereka adalah SY (30) warga Makassar, NH (29) warga Sukoharjo, Jawa Tengah, serta AS (36) dan MA (42), keduanya warga Merangin, Jambi.
“SY adalah pelaku utama yang membawa korban dari Taman Pakui menuju indekosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo. Dari sana, ia menawarkan korban melalui media sosial Facebook,” kata Irjen Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (10/11/2025).
Anak Dijual Lewat Facebook
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SY berperan aktif dalam menculik dan menawarkan Bilqis secara daring. Ia menghubungi NH yang berperan sebagai perantara untuk mengantarkan Bilqis ke Jambi melalui jalur udara via Jakarta.
“SY menyerahkan korban kepada NH seharga Rp 3 juta. Kemudian NH menjual Bilqis kepada pasangan suami istri AS dan MA dengan harga Rp 15 juta. Belakangan diketahui, pasangan ini menjualnya lagi ke kelompok di Jambi seharga Rp 80 juta,” jelas kapolda.
Penyelidikan polisi juga menemukan bahwa NH telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sementara AS dan MA mengaku pernah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.
Penemuan Biqis di Jambi
Tim gabungan dari Polrestabes Makassar yang dipimpin Iptu Nasrullah dan Ipda Supriyadi Gaffar berhasil melacak keberadaan Bilqis di kawasan Suku Anak Dalam, Merangin, Jambi. Operasi penyelamatan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) malam.
“Alhamdulillah, Bilqis ditemukan dalam keadaan selamat. Tim langsung membawa korban kembali ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan pemulihan psikologis,” tutur kapolda.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel Samsung J1 milik SY, kartu ATM, uang tunai Rp 1,8 juta, serta telepon genggam milik para tersangka.
Baca Juga:
Makna Tulisan “For Arghata” dan “14 Words” pada Senjata di Ledakan SMAN 72 Jakarta
Kerangka Ditemukan Tergantung di Gubuk Cibatu, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Motif Ekonomi dan Perdagangan Anak
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Orang tua harus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di tempat umum,” tegas Irjen Djuhandhani.
Polisi Telusuri Jaringan Lebih Luas
Polda Sulsel kini bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Ditreskrimum untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan ada sindikat perdagangan anak yang lebih luas dan terorganisir lintas provinsi. Kami sedang mendalami semua kemungkinan itu,” tambah kapolda.
Sementara itu, keluarga Bilqis menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan polisi menemukan anak mereka dalam kondisi selamat. “Kami hanya ingin berterima kasih. Tidak bisa membayangkan jika Bilqis tidak ditemukan,” kata ayah korban dengan suara bergetar.
(Dist)











