Penyeludupan 11 Kg Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar

Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo (ketiga dari kiri), dan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu (ketiga dari kanan) merilis pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi serbuk asal Malaysia di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Rabu (9/10/2024) (dok. radio republik indonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyelundupan 11 kilogram narkotika jenis ekstasi serbuk dalam kemasan kopi saset digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Mereka juga berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisal TLH (38).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penindakan diawali kecurigaan petugas terhadap TLH. Pria tersebut mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor AK353.

“Tersangka terindikasi membawa 11 kilogram narkotika dengan modus disembunyikan dalam kemasan kopi saset merek Old Town,” ujarnya seperti teropongmedia kutip dari RRI.

Ia menambahkan, dalam koper TLH terdapat 278 saset kopi instan dengan beberapa varian rasa berisi narkotika.

Masing-masing saset berisi serbuk narkoba berwarna hijau, merah muda, cokelat, jingga, dan putih. Menurut Gatot, tersangka tampak gugup saat petugas melakukan proses wawancara.

Petugas kemudian melalukan tes urine terhadap TLH dan menunjukkan hasil positif mengonsumsi methampetamine. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Penyeludupan 19 Kg Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri

Tersangka TLH mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini karena dijanjikan upah sebesar MYR5.000 (Rp17 juta). Berdasarkan pemeriksaan alat komunikasinya, diketahui TLH dikendalikan seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Gatot. Sementara ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.​

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru