PN Madiun Tolak Permohonan Seorang Pria Ganti Kelamin: Ini Alasan A Gagal Jadi Wanita

PN Madiun Menolak Perubahan Kelamin
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menolak permohonan perubahan kelamin yang diajukan seorang pria berinisial A.

Dalam persidangan terungkap, A belum menjalani serangkaian pemeriksaan medis penting, antara lain tes kejiwaan, tes kelainan medis, tes hormon, serta tes kromosom.

Selain itu, tidak ada bukti kuat bahwa organ tubuh yang telah dioperasi berfungsi sebagaimana mestinya layaknya organ perempuan.

Hakim tunggal Satriyo Murtitomo menegaskan, permohonan perubahan kelamin hanya dapat dipertimbangkan jika didasari alasan medis, seperti gangguan kesehatan fisik atau kondisi biologis tertentu yang memungkinkan perubahan jenis kelamin secara alami.

Sementara itu, alasan non-medis, termasuk faktor psikologis maupun sosial, tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam permohonan semacam ini.

“Walaupun dalam persidangan telah diajukan bukti terkait telah dilakukannya operasi perubahan jenis kelamin, namun hal itu tidak dapat menerangkan mengenai latar belakang alasan Pemohon melakukan perubahan kelamin serta tidak dilakukan pemeriksaan hormon dan kromosom, pemeriksaan reproduksi dan urologis terlebih dahulu sebelum dilakukan operasi,” ucap Satriyo dalam pertimbangan putusan, mengutip dari portal berita Dirjen Badan Peradilan Umum, Dandapala, Selasa (23/9/2025),

Hakim mengacu dalam postulat nomen non sufficit si res non sit de jure aut de facto, yang mengandung arti penyebutan sesuatu saja belum mencukupi, apabila sesuatu tersebut tidak berdasarkan atas hukum atau fakta yang mendukung.

“Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis berpendapat Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak,” ujar Satriyo saat membacakan putusan.

Baca Juga:

Kaget! Remaja Perempuan di Karawang Alami Perubahan Identitas Kelamin Jadi Laki-laki

Trump Janjikan Kebijakan Anti Transgender: ‘Hanya Ada 2 Jenis Kelamin, Pria dan Wanita

Sebelumnya, A mengajukan permohonan perubahan status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan dalih telah menjalani operasi serta kini secara fisik berpenampilan sebagai perempuan.

Dalam proses persidangan, Pemohon mengajukan 12 bukti surat dan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan kakaknya. Namun, rangkaian pembuktian tersebut dinilai belum cukup meyakinkan majelis hakim.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru