LAMPUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan nilai ekonomi mencapai Rp122 miliar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Upaya penyelundupan dalam jumlah besar tersebut terungkap saat pemeriksaan kendaraan di area Seaport Interdiction.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk yang melintas dari Aceh menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 122,515 kilogram sabu yang disembunyikan di antara tumpukan muatan jengkol.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. Narkotika jenis sabu seberat 122,515 kilogram berhasil kami amankan di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Helfi saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Baca Juga:
Kedapatan Edarkan Sabu di Lembang, Anggota Ormas Diringkus Polisi
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial WS (30), R (44), dan S (43) yang merupakan warga Aceh. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke Pasar Kramat Jati, Jakarta.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp122 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp1 juta per gram. Pengungkapan ini dinilai sebagai salah satu upaya signifikan dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi.
Selain menyelamatkan potensi kerugian ekonomi, Polres Lampung Selatan juga memperkirakan lebih dari 600 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.











