BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang penimbun puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di Bangka Belitung. Sebanyak 5 orang pelaku berhasil diamankan, beserta barang bukti sebanyak 42.000 liter BBM.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di gudang Dusun Bukit Bangkadir, Kabupaten Bangka pada Sabtu (15/11/2025) dini hari.
Dalam penggeraebakan tersebut, Fauzan mengatakan pihaknya berhasil menyita sekitar 42.000 liter atau 42 ton BBM subsidi tanpa dokumen lengkap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk beberapa kendaraan.
“Mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tanki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung minyak,” kata Fauzan, Minggu (16/11/2025) melansir Kompas.
Selain itu, polisi mengamankan lima orang yang berada di gudang saat penggerebekan. Ke lima tersangka yakni DN selaku direktur, AA selaku komisaris, BS dan IP selaku sopir truk, serta AW selaku kernet mobil.
“Kelimanya diamankan termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” ungkap Fauzan.
Baca Juga:
Pertamina Blokir 3.500 Kendaraan Terindikasi Salahgunakan BBM Bersubsidi
Fauzan menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Lebih lanjut, ia mengatakan BBM subsidi tanpa dokumen resmi itu berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa lokasi di Pulau Bangka.
“Informasi yang didapat dari para pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan BBM lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” jelas Fauzan.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, serta pasal 54 jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan
Adapun para tersangka mendapat ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.
(Raidi/Aak)










