Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Jual Produk Kadaluarsa di Tangsel

Produk kedaluwarsa
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menangkap dan menetapkan dua pria berinisial A alias B (45) dan SA (49) sebagai tersangka penjual produk kedaluwarsa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik penjualan produk kedaluwarsa dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penghapusan masa berlaku produk, tepatnya di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (4/7) dini hari. Di sana, petugas mendapati A alias B tengah melakukan aksinya.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang,” kata Kombes Ade Safri, Selasa (8/7/2025).

Tersangka A selaku pemilik usaha dan karyawannya, SA, mengaku mendapatkan barang kedaluwarsa itu dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” kata Ade Safri.

Pelaku diketahui menjual berbagai produk kedaluwarsa, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan, dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan. Modus yang digunakan untuk menghilangkan informasi masa berlaku tersebut adalah menggunakan cairan seperti thinner dan lotion.

Baca Juga:

Ketahui Masa Kedaluwarsa Jenis Make Up dan Bahayanya

Bahaya Pembalut Kedaluwarsa, Bisa Timbul Infeksi Serius!

Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang, A alias B dan SA, sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, serta ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan tindak pidana yang membahayakan keselamatan konsumen.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru