Polres Gresik Tetapkan Budi Ariyanto sebagai DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Rp 8 Miliar

Pemalsuan sertifikat
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Gresik menetapkan Budi Ariyanto, warga Kecamatan Kebomas, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM). Penetapan itu dilakukan setelah Budi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap Budi. Ia merupakan ayah dari Resa, seorang PPAT yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari dan menyelidiki keberadaannya,” jelas AKP Abid, dikutip Selasa (19/8/2025).

Abid menambahkan, Budi diduga ikut serta dalam pemalsuan SHM atas nama Tjong Cien Sing. Lahan tersebut berada di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

“Tersangka Budi berperan dengan memanfaatkan kedudukan anaknya sebagai PPAT untuk memproses dokumen secara ilegal,” imbuhnya.

Dalam praktiknya, pengurusan dokumen tersebut dilakukan di luar jalur resmi bahkan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Akibat tindakan pemalsuan itu, korban menderita kerugian hingga Rp 8 miliar, dengan luas tanah berkurang 2.291 meter persegi dari total semula 32.750 meter persegi.

“Tersangka Budi masih dalam pengejaran. Kami membutuhkan waktu untuk melanjutkan proses penyelidikan,” ujar Abid.

Baca Juga:

Kasus Bonbin Bandung Akhirnya Terkuak Aliran Dana Miliaran, Dugaan Pemalsuan Akta, dan Pengakuan Aset Pemkot

Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia

Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Resa. Jaksa segera menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dibawa ke persidangan.

“Dakwaan utama merujuk pada Pasal 263 KUHP jo 55-56 terkait peran tersangka dalam pemalsuan dokumen,” jelas Bram.

(Virdiya/_Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru