RUU Kepolisian Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK

RUU Kepolisian
RUU Kepolisian. (instagram/astra_ibon)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian, terdapat pasal yang menyatakan kepolisian berhak mengawasi dan membina teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga.

Mengenai hal ini, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merasa khawatir, RUU Kepolisian dapat mengganggu independensi lembaganya.

“Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU KPK, independensi antara lain juga menyangkut rekruitmen penyelidik/penyidik,” kata Alex kepada awak media, mengutip RRI, Rabu (5/6/2024).

Alex menerangkan, KPK tidak memerlukan persetujuan dari aparat penegak hukum lainnya untuk menunjuk penyidik/penyelidik.

KPK hanya butuh berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya guna menjalin komunikasi.

“Hanya dalam pelatihannya berkoordinasi dengan APH, bisa Polri, atau kejaksaan agung. KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik/penyidik,” kata Alex.

Menurut Alex, KPK memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja lembaga penegak hukum.

Ia menjelaskan, dalam UU, justru KPK yang diberi kewenangan dalam mengawasi kinerja APH yang sedang menangani kasus korupsi.

YLBHI menyampaikan kritik terhadap usulan pemberian kewenangan kepada polisi untuk mengawasi dan membina PPNS di kementerian/lembaga.

Usulan tersebut tercantum dalam RUU Polri Pasal 14 Ayat 1b yang menjelaskan, polisi memiliki wewenang untuk mengawasi dan membina teknis PPNS.

BACA JUGARUU Melegitimasi Perpanjangan Usia Pensiun Bintang 4

RUU Polri juga dinilai sebagai campur tangan dalam penegakan hukum di kementerian/lembaga, karena dalam Pasal 16 Ayat 1 RUU tersebut, Polri juga diberi kewenangan dalam proses perekrutan PPNS.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru