Sekjen Kemendikti: Izin Tambang Untuk Perguruan Tinggi Perlu Dikaji Ulang

kampus kelola izin tambang-1
(tangkapan layar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang buka suara tentang revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang menyatakan perguruan tinggi bakal dapat izin untuk usaha pertambangan.

Togar menyatakan pengelolaan tambang oleh kampus memerlukan pengkajian lebih dalam.

“Kalau kita (Kemendiktisaintek) mewacanakannya dari pemerintah, positif saja. Tetapi harus dikaji dengan lebih dalam,” ujar Togar, Selasa (21/1/2025).

Hal yang Perlu Dikaji

Proses pengkajian pemberian izin tambang pada perguruan tinggi menurut Togar memuat berbagai aspek. Dari dampak positif dan negatif terhadap perguruan tinggi, apakah sesuai dengan visi-misi perguruan tinggi terkait, hingga sumber daya.

“Apakah dampaknya positif negatif terhadap perguruan tinggi? Bagaimana visi-misi perguruan tinggi? Sampai kepada nanti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sumber daya,” jelasnya.

“Dosennya mau dikemanakan, apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya,” tambah Togar.

Togar yakin, pemerintah bisa bijaksana dalam mengambil keputusan akhir revisi RUU Minerba. Karena keputusan yang memberikan manfaat tentu akan didukung oleh pemerintah.

“Kalau nanti terjadi sesuatu yang manfaatnya lebih banyak daripada mudaratnya, tentu akan didukung oleh masyarakat termasuk oleh anggota dewan,” ungkap Togar.

“Tapi kalau itu nanti lebih banyak mudaratnya, saya rasa pemerintah juga bijaksana dalam hal ini,” katanya.

Ketentuan

Wacana perguruan tinggi bisa kelola tambang disampaikan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Rapat itu membahas Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan rapat itu adalah lanjutan dari kesepakatan forum pada 14 Januari 2025. Sebelumnya, forum telah menyepakati hilirisasi dan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan jadi prioritas untuk diatur dalam UU Minerba.

Selain itu masalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada perguruan tinggi. Ketentuan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Pasal 51A dalam draf revisi UU Minerba, yang berbunyi:

(1) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam.

b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau

c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Pengamat: Pengelolaan Tambang Bagi Perguruan Tinggi Timbulkan Prahara Baru

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru