JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kelompok pendukung Agus Suparmanto berencana akan mengambil langkah hukum untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Upaya tersebut, ditempuh sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Menkumham tersebut.
Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy (Rommy), menyebut, adanya kejanggalan dalam penerbitan SK itu.
Ia menilai, SK yang mengesahkan kepengurusan Mardiono tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi delapan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017.
“Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: ‘Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik,'” ujar Rommy, Jumat (3/10/2025).
Rommy mengatakan, dirinya telah mengonfirmasi kepada mantan Ketua Mahkamah Partai, Ade Irfan Pulungan, mengenai keberadaan surat pernyataan tidak adanya konflik internal yang menjadi syarat utama penerbitan SK tersebut. Hasilnya, Ade menegaskan bahwa surat seperti itu tidak pernah diterbitkan untuk kubu Mardiono.
Lebih lanjut, Rommy menilai SK tersebut juga mengabaikan fakta-fakta penting yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Ia menyebut bahwa dalam forum muktamar tidak pernah ada keputusan aklamasi terhadap Mardiono.
“Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang,” ujar Rommy.
BACA JUGA:
PPP Kubu Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar X, untuk Kukuhkan Pemimpin Baru Partai
Pemerintah Ogah Ikut Campur Kisruh Dualisme PPP, Selesaikan Baik-baik!
Rommy juga mengungkapkan bahwa Mardiono tidak pernah hadir dalam sidang paripurna, meski telah dihubungi lewat sambungan telepon. Ia menilai klaim aklamasi tersebut telah menyalahi seluruh tahapan dan prosedur pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana yang tercantum dalam Jadwal dan Tata Tertib Muktamar.
“Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum,” katanya.
Rommy menambahkan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepemimpinan Mardiono juga bertolak belakang dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama yang digelar di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, pada 8 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, seluruh ulama PPP dari berbagai daerah menyatakan penolakan terhadap kelanjutan kepemimpinan Mardiono dalam Muktamar X PPP 2025.
“Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,” katanya.
(Saepul)











