Tegas! MK Tolak Usulan Pihak yang Ingin Hapus Kolom Agama di KTP & KK

kolom agama KTP
Ilustrasi (Dok Diskominfo Kab Pasuruan)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mengusulkan penghapusan kolom agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dalam sidang putusan perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/9/2025), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak jelas.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan diajukan oleh Taufik Umar, seorang wiraswasta, yang berargumen bahwa pencantuman agama dalam dokumen kependudukan berpotensi memicu diskriminasi dan mengancam keselamatan warga. Ia mengusulkan agar informasi agama dirahasiakan dan hanya disimpan dalam chip KTP elektronik, serupa dengan data biometrik lainnya.

Namun, menurut Suhartoyo, petitum yang diajukan pemohon tidak lazim dan tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat. “Pemohon pada petitum angka 4 dan 5 membuat rumusan yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

MK juga menilai permohonan tersebut tidak jelas karena pemohon tidak merinci peraturan perundang-undangan mana yang harus diubah, serta tidak menjelaskan kewenangan lembaga mana yang berkaitan dengan permintaannya.

Akibatnya, meski berwenang mengadili, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan.

BACA JUGA

Gunakan KTP Palsu, Sindikat Pembobol Rekening Lintas Provinsi Gondol Uang Nasabah Rp750 Juta

Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

Teguh Sugiharto, kuasa hukum pemohon, dalam persidangan sebelumnya (3/9) mengungkapkan bahwa Taufik Umar pernah nyaris menjadi korban kekerasan dalam konflik antarkelompok agama di Poso, Sulawesi Tengah.

Menurutnya, sweeping KTP berdasarkan agama pada masa konflik telah menimbulkan kekerasan bahkan pembunuhan.

MK berpendapat bahwa permohonan haspus kolom agama pada KTP yang diajukan tidak memenuhi syarat formal untuk dilanjutkan ke tahap substantif.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru