Terancam hukuman Mati, Ini Pasal Kasus Narkoba

Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba
Ilustrasi-Narkoba (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pasal Undang-Undang Narkotika atau narkoba di Indonesia tidak secara eksplisit mendefinisikan “pengedar”. Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yaitu membawa atau menyampaikan sesuatu dari satu orang ke orang lain.

Secara implisit, pengedar narkotika merujuk pada siapa pun yang terlibat dalam penyaluran dan penyerahan narkotika/psikotropika. Definisi ini mencakup berbagai aktivitas, termasuk:

  • Penjual: Mereka yang menjual narkotika secara langsung.
  • Pembeli yang Mengedarkan Kembali: Mereka yang membeli narkotika untuk kemudian ia jual lagi.
  • Pengangkut: Mereka yang membawa narkotika dari satu tempat ke tempat lain.
  • Penyimpan: Mereka yang menyimpan narkotika.
  • Penguasa: Mereka yang menguasai narkotika.
  • Penyedia: Mereka yang menyediakan narkotika.
  • Importir/Eksportir: Mereka yang terlibat dalam kegiatan impor atau ekspor narkotika.

Bahkan sekadar memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain dan menyerahkannya kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai pengedaran.

Sanksi Hukum bagi Pengedar Narkoba:

Hukuman bagi pengedar narkoba ada dalam Pasal 115, 120, dan 125 UU Narkotika, dengan perbedaan sanksi berdasarkan jenis dan jumlah narkotika:

  • Golongan I: Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, dan denda Rp800 juta – Rp8 miliar. Jumlah lebih dari 1 kg (tanaman) atau lebih dari 5 batang (lebih dari 5 gram) dapat hukuman seumur hidup atau 5-20 tahun penjara, serta denda 1/3 dari maksimum.
  • Golongan II: Minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta – Rp5 miliar. Lebih dari 5 gram dapat hukuman 5-15 tahun penjara, dengan denda 1/3 dari maksimum.
  • Golongan III: Minimal 2 tahun, maksimal 7 tahun penjara, dan denda Rp400 juta – Rp3 miliar. Lebih dari 5 gram dapat dikenakan 3-10 tahun penjara, ditambah denda 1/3 dari maksimum.

BACA JUGA : 10 Kartel Narkoba Terkaya Sepanjang Sejarah

Hukuman Mati

Pengedar narkoba yang terlibat dalam produksi, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I dan II dalam jumlah tertentu dapat hukuman mati.

Hal yang sama berlaku bagi mereka yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan II dalam jumlah tertentu.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru