JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor dan rumah seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026). Langkah tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang menjadi sasaran penggeledahan.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya dan juga di kantornya hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Menurut Anang, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng. Kasus tersebut berkaitan dengan tiga terpidana korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Ketiga korporasi yang dimaksud yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, nama Marcella Santoso juga tercatat sebagai terpidana dalam perkara tersebut.
Anang menjelaskan penggeledahan juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan dalam proses gugatan tersebut.
“Dia kena Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang putusannya ontslag,” kata Anang.
Baca Juga:
Soal Kasus CPO, Airlangga Hadiri Panggilan Kejagung!
Ia menambahkan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi tersebut.
Dalam persidangan disebutkan adanya komitmen dana sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar untuk memuluskan putusan lepas atau onslag van alle recht vervolging bagi korporasi terdakwa.
Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi sebesar Rp40 miliar.
Penerimaan uang tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah hakim lain yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang merupakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Ketiganya diketahui menjadi bagian dari majelis hakim yang memutus lepas perkara korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor CPO periode Januari hingga April 2022.











