BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas bengkel besi di kawasan Jalan Rajawali yang dinilai menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung ke lokasi usaha tersebut pada Jumat (10/10/2025) bersama jajaran perangkat kewilayahan, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Kepala Satpol PP, serta pengurus RT dan RW setempat.
Peninjauan dilakukan sebagai bentuk klarifikasi atau tabayun atas laporan warga mengenai kebisingan dan jam operasional bengkel yang kerap berlangsung hingga malam hari.
“Warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhan karena aktivitas bengkel cukup bising. Kami datang untuk memastikan persoalan ini bisa diselesaikan secara baik. Tapi kalau tidak ada perbaikan, kami akan segel,” tegas Erwin.
Baca Juga:
Hadapi Ancaman Penumpukan Sampah, Wali Kota Bandung Dorong RW Kelola Sampah Secara Mandiri
Kota Bandung siap Jadi Jantung Dunia, AAYF 2025 Hidupkan Kembali Semangat Asia Afrika
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bengkel tersebut belum memiliki izin usaha dan beroperasi melebihi batas waktu yang diperbolehkan. Pemilik usaha kemudian menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perizinan serta membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB atau sebelum waktu Magrib.
Selain itu, mengingat di sekitar lokasi terdapat Taman Kanak-kanak (TK), Pemkot Bandung juga mewajibkan pemilik bengkel memasang peredam suara pada area yang menimbulkan kebisingan agar tidak mengganggu kegiatan belajar anak-anak.
“Usahanya cukup besar, jadi harus tertib. Selain perizinan, kenyamanan warga sekitar juga wajib dijaga,” ucapnya.
Erwin menegaskan, apabila pemilik usaha tidak segera menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkot Bandung akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kalau sampai terjadi gangguan lingkungan atau kecelakaan karena usahanya tidak berizin, bisa dikenai sanksi sesuai perda,” ujarnya.
Pemkot Bandung berharap seluruh pelaku usaha di wilayah kota dapat beroperasi secara tertib, berizin resmi, dan tetap menjaga ketenteraman warga di sekitarnya.
(Kyy/_Usk)











