JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan. Keputusan ini menjadi perhatian utama bagi para pekerja dan pelaku usaha di Bali menjelang dimulainya tahun kerja baru 2026.
Penetapan UMP Bali 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Desember 2025.
Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan, bahwa besaran UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali. Penetapan dilakukan setelah melalui pembahasan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, serta keberlanjutan dunia usaha di Bali.
“Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,” kata Wayan Koster, Rabu (24/12/2025).
Jika dibandingkan dengan UMP Bali 2025 yang berada di angka Rp2.996.560, upah minimum tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen atau setara Rp210.899 per bulan.
Kenaikan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
Koster menegaskan, bahwa besaran UMP Bali 2026 bukan ditetapkan secara sepihak. Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja atau buruh terlibat aktif dalam proses perumusan.
Pembahasan penetapan UMP Bali 2026 sendiri dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025. Seluruh unsur menyampaikan pandangan dan pertimbangan masing-masing sebelum akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Hadir di Rute Populer Nataru 2025, Harga Mulai Rp700 Ribuan
Penetapan UMP 2026 Jakarta Alot, Pengusaha dan Buruh Tarik Ulur
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali 2026. Penetapan UMSP ini secara khusus diberikan kepada sektor pariwisata, terutama pada bidang penyediaan akomodasi serta makan dan minum.
UMSP Bali 2026 untuk sektor pariwisata ditetapkan sebesar Rp3.267.693 per bulan. Angka tersebut juga mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen dibandingkan UMSP Bali tahun 2025.
Kebijakan UMSP ini menunjukkan bahwa sektor pariwisata tetap mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Bali. Sebagai tulang punggung perekonomian daerah, pariwisata dinilai memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan sektor ekonomi lainnya.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP Bali 2026, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Pemprov Bali juga mendorong pengusaha untuk mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini sekaligus menjadi acuan bagi dunia usaha di Bali dalam menyusun kebijakan pengupahan tahun 2026, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja terkait hak upah minimum yang harus diterima.
(Dist)











