CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Kabar baik untuk warga Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi memberikan program pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk ketetapan tahun 2026 berlaku mulai Januari sampai dengan April.
Program pengurangan bayar PBB ini dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berikut ini syarat dan ketentuannya:
a. ketetapan Rp0,00 sampai dengan Rp100.000,00 pengurangan sebesar 100% (gratis);
b. ketetapan lebih dari Rp100.000,00 untuk pembayaran sampai dengan Bulan April pengurangan sebesar 10%;
c. ketetapan lebih dari Rp100.000,00 untuk pembayaran pada bulan Mei pengurangan sebesar 5%; dan
d. besarnya pengurangan PBB bagi para pensiunan/veteran yang telah dikabulkan permohonan pengurangan PBB sampai dengan tahun 2025 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.
Baca Juga:
Lansia Terlantar hingga ODGJ di Cimahi Ditangani Terpadu Lewat Rumah Singgah
Hadirkan Fasilitas Pengelola Darah, Pemkot Cimahi Perkuat Layanan Kesehatan
Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah PBB Kota Cimahi Secara Online
- Kunjungi tautan sip-online.cimahikota.go.id
- Pilih menu VA QRIS PBB dan masukan NOP, tahun pajak, alamat email dan nomor telepon aktif
- Muncul data wajib pajak dan jumlah tagihan
- Piluh metode pembayaran, via QRIS atau Vortual Account
- Layanan transaksi melalui aplikasi pembayaran online yang dimiliki
- Simpan bukti transaksi
*untuk transaksi dengan menggunakan QRIS kurang dari Rp10 juta
Belum memiliki e-SPPT PBB Tahun 2026? Segera lakukan pendaftaran akun e-PBB dan Download e-SPPT PBB melalui e-pbb.cimahikota.go.id
Manfaatkan programnya, jangan sampai terlewatkan!











