BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat secara resmi menahan seorang pejabat dinas dan seorang pengusaha dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan senilai Rp29,4 miliar yang digulirkan pada 2017.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik pengalihan pekerjaan ilegal yang menyebabkan kerugian negara.
Tersangka pertama, AK, yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan kini merupakan Sekretaris Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, ditahan bersama BG, seorang pelaksana proyek.
Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochman, didampingi Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025).
Modus
Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono memaparkan bahwa modus utama dalam kasus ini adalah praktik “pinjam perusahaan”.
Meskipun PT Mulyagiri resmi ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp27,3 juta, pekerjaan sepenuhnya dialihkan kepada tersangka BG melalui sebuah perjanjian di hadapan notaris pada 16 Juni 2017.
“Tersangka AK selaku PPK dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya. Ia membiarkan pelaksana proyek lain, yaitu BG, mengerjakan pembangunan, padahal tindakan pinjam perusahaan itu tidak diperbolehkan,” tegas Wirdhanto.
AK diketahui mengetahui pengalihan ini namun tidak mengambil tindakan korektif apa pun.
Kerugian Negara
Kasus ini pertama kali terungkap setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta.
Penyidikan lebih lanjut oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
PT Mulyagiri telah mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai temuan BPK senilai Rp895,9 juta. Audit lanjutan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian menetapkan kerugian negara akhir senilai Rp340 juta.
“Dari kerugian negara sebesar Rp340 juta tersebut, kami telah berhasil menyita dan akan mengembalikan uang sebesar Rp240 juta ke kas negara. Sisanya, sekitar Rp100 juta, masih dalam proses pemulihan,” jelas Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono.
BACA JUGA
Tersangka Korupsi RSUD! Bupati Ponorogo Terancam Penjara Seumur Hidup
Dugaan Korupsi Whoosh Belum Masuk Tahap Penyidikan, KPK: Penyelidikan Masih Berprogres
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum sejak 17 Oktober 2025. Penyidik telah memeriksa total 36 saksi untuk mengusut tuntas kasus ini. Kedua tersangka kini ditahan dan menghadapi tuntutan atas tindak pidana korupsi.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Kuningan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Barat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya yang menyangkut proyek-proyek infrastruktur daerah.
(Aak)











