JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (7/1/2026). Majelis hakim menilai. Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim: Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi Bersama-sama
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan. bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Sunoto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pertimbangan yang Memberatkan
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan Isa dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lebih jauh, Isa sebagai regulator dinilai memiliki peran strategis yang seharusnya menjaga kesehatan industri keuangan, khususnya sektor perasuransian milik negara.
Majelis hakim menilai keputusan-keputusan yang diambil Isa telah membuka ruang bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk asuransi, meskipun perusahaan tersebut berada dalam kondisi insolven.
Akibatnya, kondisi keuangan Jiwasraya semakin memburuk dan berujung pada kerugian besar yang dialami para pemegang polis. Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan vonis.
Baca Juga:
“Mens Rea” Panji Pragiwaksono Rentan Pidana, Mahfud MD Pasang Badan!
Dua Bos PT PP Korupsi Proyek Fiktif, Maling Uang Negara Rp46,8 Miliar!
Faktor Meringankan: Tak Nikmati Keuntungan Pribadi
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Isa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Hal penting lainnya, Isa dinilai tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil secara langsung dari perkara korupsi tersebut.
Hakim juga mencatat, bahwa sebagian keputusan yang diambil Isa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada tahun 2008.
Saat itu, stabilitas sistem keuangan nasional berada dalam tekanan, sehingga kebijakan yang diambil disebut berada dalam kondisi darurat.
Selain itu, Isa dinilai memiliki kontribusi dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian nasional selama masa jabatannya di Kementerian Keuangan.
Usia Lanjut Jadi Pertimbangan Hakim
Usia terdakwa yang telah lanjut juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun demikian, majelis menegaskan bahwa faktor-faktor meringankan tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah terbukti di persidangan.
Dalam perkara ini, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
(Dist)











