BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Brantas praktik impor ilegal, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan melakukan penindakan penjualan di pasar, melainkan fokus pada arus barang masuk di pelabuhan.
“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) itu berkurang,” kata Purbaya, Senin (27/10/2025) melansir Antara.
Purbaya menilai, seiring dengan berkurangnya barang ilegal yang beredar, konsumen secara perlahan akan beralih mencari produk lainnya. Dirinya yakin cara ini efektif untuk mengentaskan peredaran barang impor ilegal, khususnya pakaian dan tas bekas ilegal.
Bendahara negara mengaku tidak menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mengingat penindakan dilakukan terhadap barang yang seharusnya tidak berada di aktivitas perekonomian. Meski begitu, Purbaya tak menutup ruang penyesuaian terhadap kondisi riil di lapangan.
“Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tapi bisa kami akali deh di lapangan seperti apa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Purbaya belum berencana berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan lantaran penindakannya masih di area Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan instansi di bawah naungannya.
Baca Juga:
Kadin Dukung Penindakan Tegas Impor Ilegal Pakaian Bekas oleh Purbaya
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan akan memberikan sanksi berupa denda terhadap para importir pakaian bekas ilegal yang selama ini tidak menguntungkan negara.
Langkah ini diambil sehingga pemerintah dapat menindak para importir ilegal sekaligus mendapatkan keuntungan dari penindakan aktivitas ilegal tersebut.
Selain memberikan denda, Purbaya bakal memblokir para importir tersebut agar tidak lagi bisa melakukan aktivitas impor ilegal. Purbaya pun menyebut telah memiliki daftar pemain dalam aktivitas impor pakaian bekas ilegal.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri yang bisa menciptakan tenaga kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Merespons hal tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berharap langkah yang diambil Purbaya dapat menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Menurutnya, menutup pintu masuk barang-barang impor yang membahayakan UMKM menjadi langkah terpenting yang dapat dilakukan saat ini.
(Raidi/Aak)











