DJP Tangkap 3 Pelaku Tindak Pidana Pajak, Rugikan Negara Hingga Rp10,6 M

Pelaku Tindak Pidana Pajak. DJP KPK
Direktorat Jenderal Pajak. (dok DJP)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menangkap tiga pelaku tindak pidana pajak yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp10,6 miliar.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar dalam keterangan resmi, Jumat (14/11/2025).

DJP mengungkap tersangka dalam perkara ini berinisial AFW, AH dan calon tersangka FJ. Menurut DJP ketiganya diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB.

“Tersangka dalam perkara ini adalah AFW, bersama AH dan calon tersangka FJ, yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB,”

Baca Juga:

Dirjen Pajak Ungkap 282 Perusahaan Diduga Gelapkan Dokumen Ekspor CPO

Kemendag Musnahkan 500 Balpres Pakaian Bekas Impor

Ia menjelaskan para tersangka diduga diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Tersangka juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang tidak benar untuk masa pajak Januari sampai dengan Oktober 2022.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10,6 miliar.

Pelaku dijerat Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir direvisi dalam UU Cipta Kerja.

DJP menyampaikan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

(Raidi/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru