BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menangkap tiga pelaku tindak pidana pajak yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp10,6 miliar.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar dalam keterangan resmi, Jumat (14/11/2025).
DJP mengungkap tersangka dalam perkara ini berinisial AFW, AH dan calon tersangka FJ. Menurut DJP ketiganya diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB.
“Tersangka dalam perkara ini adalah AFW, bersama AH dan calon tersangka FJ, yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB,”
Baca Juga:
Dirjen Pajak Ungkap 282 Perusahaan Diduga Gelapkan Dokumen Ekspor CPO
Ia menjelaskan para tersangka diduga diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Tersangka juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang tidak benar untuk masa pajak Januari sampai dengan Oktober 2022.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10,6 miliar.
Pelaku dijerat Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir direvisi dalam UU Cipta Kerja.
DJP menyampaikan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
(Raidi/_Usk)











