DJP Ubah 3 Saluran Resmi Pengaduan, Ini Rinciannya

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan 3 saluran resmi pengaduan, yakni Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, serta Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai.

Perubahan saluran pengaduan ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku mulai 28 November 2025.

Pengaduan Pelayanan Perpajakan

  1. Telepon: (021) 1500200;
  2. Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
  3. Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui:
    a. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
    b. unit vertikal di lingkungan DJP; dan
  6. Surat tertulis kepada:
    a. Direktur Jenderal Pajak; dan
    b. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

  1. Telepon: (021) 1500200;
  2. Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
  3. Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui:
    a. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
    b. unit vertikal di lingkungan DJP; dan
  6. Surat tertulis kepada:
    a. Direktur Jenderal Pajak; dan
    b. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai

  1. Telepon: (021) 1500200
    dan/atau (021) 52970777;
  2. Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id;
  3. Laman pajak: pengaduan@pajak.go.id;
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  6. Surat tertulis kepada:
    a. Direktur Jenderal Pajak; dan
    b. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Baca Juga:

MenPANRB Instruksikan ASN, TNI, dan Polri Aktivasi Akun Coretax

DJP: Penerimaan Pajak Digital Rp43,75 Triliun, Roblox Kini Pungut PPN PMSE

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan PER 21/2025 diterbitkan dalam upaya pencegahan terjadinya pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan standardisasi pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak pidana di bidang perpajakan, serta pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai di lingkungan DJP.

Masyarakat dapat mengakses PER 21/2025 dalam laman https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-21pj2025/overview.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru