JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan 3 saluran resmi pengaduan, yakni Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, serta Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai.
Perubahan saluran pengaduan ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku mulai 28 November 2025.
Pengaduan Pelayanan Perpajakan
- Telepon: (021) 1500200;
- Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
- Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
- Portal Wajib Pajak;
- Tatap muka melalui:
a. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
b. unit vertikal di lingkungan DJP; dan - Surat tertulis kepada:
a. Direktur Jenderal Pajak; dan
b. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Telepon: (021) 1500200;
- Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
- Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
- Portal Wajib Pajak;
- Tatap muka melalui:
a. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
b. unit vertikal di lingkungan DJP; dan - Surat tertulis kepada:
a. Direktur Jenderal Pajak; dan
b. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai
- Telepon: (021) 1500200
dan/atau (021) 52970777; - Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id;
- Laman pajak: pengaduan@pajak.go.id;
- Portal Wajib Pajak;
- Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
- Surat tertulis kepada:
a. Direktur Jenderal Pajak; dan
b. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
Baca Juga:
MenPANRB Instruksikan ASN, TNI, dan Polri Aktivasi Akun Coretax
DJP: Penerimaan Pajak Digital Rp43,75 Triliun, Roblox Kini Pungut PPN PMSE
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan PER 21/2025 diterbitkan dalam upaya pencegahan terjadinya pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan standardisasi pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak pidana di bidang perpajakan, serta pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai di lingkungan DJP.
Masyarakat dapat mengakses PER 21/2025 dalam laman https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-21pj2025/overview.









