Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk 15 Jaksa

Kasus-Penistaan-Agama-Panji-Gumilang-Kejagung-Tunjuk-15-Jaksa
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk 15 Jaksa (pmjnews/fejar)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kasus penistaan agama Panji Gumilang resmi diterima Kejangung dan pelimpahan berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Polri pada Rabu (16/8) kemarin.

Kejagung telah menyiapkan 15 orang jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan.

BACA JUGA : Polri Bekukan Rekening Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang Kasus TPPU

“Panji Gumilang ini kami sudah menerima berkas tahap pertama, baru berkas perkara. Kami masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiel terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/8).

Ketut menjelaskan, selama proses penelitian berkas perkara, tim jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan berkoordinasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.

Proses pelimpahan tahap II

Menurutnya, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Ketut mengatakan akan langsung dilanjutkan dengan proses pelimpahan Tahap II yakni terhadap tersangka dan barang bukti yang disita.

“Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk p-21, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik,” jelasnya.

Seperti dikatahui, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik