Kejari Cirebon Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,6 Miliar Dalam Proyek Drainase

Korupsi Drainase Cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan jalan lingkungan dan pembangunan drainase di dua wilayah, yakni Kecamatan Lemahabang dan Losari.

Akibat kasus ini, negara diperikirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, dengan pembiayaan berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024, yang nilai total kontraknya melebihi Rp 3,5 miliar.

“Proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak. Di Lemahabang, 72,49% pekerjaan tidak dilaksanakan, dan di Losari bahkan 90,57% pekerjaan fiktif,” ujar Kajari Cirebon Yudhi Kurniawan, Kamis (29/5/2025).

Dari total tujuh tersangka yang ditetapkan, tiga orang di antaranya terlibat dalam proyek yang dilaksanakan di Kecamatan Lemahabang. Mereka adalah AP, yang menjabat sebagai Kepala DPKPP sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DT selaku pelaksana proyek, dan RSW yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

Adapun empat tersangka lainnya terkait dengan pelaksanaan proyek di Kecamatan Losari, yaitu OK, C, LM, dan T.

Sementara empat tersangka lainnya terkait proyek di Kecamatan Losari, yakni OK, C, LM, dan T.

Baca Juga:

Diduga Korupsi Bansos, Rumah Lurah di Lampung Tengah Dibakar Warga

Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Periksa Saksi Hingga ke Seoul Korsel

“Ketujuh tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen Randy Tumpal Pardede dan Kasi Pidsus Essadendra Aneksa.

Tim penyidik masih terus menyelidiki jalur aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi proyek drainase di Kabupaten Cirebon. Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru