Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Budidaya Ikan

Korupsi budidaya ikan
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan skala kecil di Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,2 miliar.

Enam orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan antara lain IR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DEP yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa, DH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RJ yang merupakan tenaga lepas (Non-ASN), AS sebagai kontraktor pelaksana proyek, serta TT yang menjabat sebagai panitia lelang.

Salah satu kuasa hukum tersangka RJ, Evi Saepul Bachri, membenarkan bahwa kliennya telah ditahan. Namun, ia menegaskan RJ tidak terlibat secara aktif dalam pelaksanaan proyek yang kini tengah menjadi sorotan.

“Kebetulan saya mendampingi Pak Ramdan (RJ). Memang ada tujuh tersangka, tapi klien saya bukan pelaku utama dalam kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (6/6/2025).

Penahanan terhadap enam tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak Kamis (5/6/2025). Mereka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Purwakarta.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SIH yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum ditahan, meskipun statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, tindakan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp933.754.794.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:

Kejari Cirebon Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,6 Miliar Dalam Proyek Drainase

Kejagung Bantah Nadiem Makarim Jadi DPO Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Langkah tegas yang diambil Kejari Purwakarta ini mendapat apresiasi karena mencerminkan komitmen kuat dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang merugikan anggaran pembangunan di sektor perikanan dan peternakan.

“Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tegas pihak Kejari dalam keterangan resmi.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru