JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja tidak lagi disalurkan pada Oktober 2025. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan program tersebut sementara waktu, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, BSU merupakan program bersifat situasional yang diluncurkan untuk menjaga daya beli para pekerja berpenghasilan rendah, pemerintah menilai subsidi tersebut tidak lagi menjadi prioritas utama.
BSU 2025 Hanya Berlangsung Satu Periode
Program BSU 2025 telah disalurkan untuk periode Juni–Juli, dengan nilai bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600.000.
Penyaluran tersebut sempat berlanjut hingga Agustus 2025 untuk sebagian penerima yang mengalami kendala administratif dan teknis. Target utama program ini mencakup 17,3 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer dan tenaga kontrak.
Proses validasi data dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kemnaker, sedangkan penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara serta Kantor Pos Indonesia bagi penerima non-bank.
Baca juga:
CEK FAKTA: Akun Facebook “Bantuan BSU Terkini” Milik Kemnaker
RW di Bandung Digenjot Wujudkan Kawasan Bebas Sampah, Bantuan Rp 200 Juta Menanti
Lima Alasan Utama Penghentian Program
Kemnaker menyebutkan setidaknya lima alasan mengapa BSU tidak diperpanjang untuk Oktober 2025:
- Bersifat Situasional — BSU sejak awal dirancang sebagai program darurat, bukan bantuan permanen.
- Pemulihan Ekonomi — Indikator ekonomi nasional menunjukkan tren positif, dengan inflasi terkendali dan daya beli mulai pulih.
- Realokasi Anggaran — Dana perlindungan sosial kini dialihkan untuk program pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi.
- Fokus pada Program Baru — Pemerintah kini lebih menitikberatkan pada Kartu Prakerja Plus, Vocational Upskilling Grant, serta program sosial seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra.
- Evaluasi Efektivitas — Pemerintah sedang melakukan peninjauan menyeluruh terhadap dampak BSU di tahun-tahun sebelumnya sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Yassierli menegaskan bahwa BSU tidak dihapus dari regulasi, namun untuk sementara dihentikan sampai ada keputusan baru dari Presiden dan Kementerian Keuangan terkait anggaran sosial 2026.
Modus Penipuan Bermotif BSU Meningkat
Meski program resmi telah dihentikan, maraknya penipuan berkedok pencairan BSU menjadi perhatian serius Kemnaker. Banyak pesan berantai di WhatsApp dan media sosial yang menyebarkan tautan palsu (phishing), mengarahkan masyarakat ke situs yang menyerupai portal resmi pemerintah.
Salah satu contoh tautan palsu yang beredar adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com/, yang sekilas mirip dengan situs resmi Kemnaker. Modus ini digunakan untuk mencuri data pribadi, termasuk nomor rekening, NIK, dan foto KTP.
Berikut ciri umum tautan penipuan yang perlu diwaspadai:
- Menggunakan domain tiruan yang mirip situs resmi pemerintah.
- Meminta data pribadi berlebihan tanpa alasan jelas.
- Tampilan situs tidak profesional dan penuh kesalahan penulisan.
- Dikirim melalui SMS atau WhatsApp dari nomor asing.
Kemnaker menegaskan bahwa satu-satunya situs resmi BSU adalah bsu.kemnaker.go.id, serta aplikasi resmi seperti JMO dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bila masyarakat sudah terlanjur mengisi data di situs palsu, Kemnaker mengimbau untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian atau siber.polri.go.id agar dapat ditindaklanjuti.
Pemerintah Fokus ke Program Peningkatan Keterampilan
Dengan dihentikannya BSU, pemerintah kini fokus mengarahkan bantuan sosial ke program pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. Tujuannya, agar pekerja bisa lebih mandiri menghadapi tantangan ekonomi jangka panjang.
(Dist)











