JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian atau pemecatan terhadap pegawai yang terbukti terlibat praktik suap pengurangan nilai pajak.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, Sabtu (10/1/2026).
DJP Dukung OTT KPK
Rosmauli menegaskan, DJP menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai DJP.
Menurut dia, proses hukum saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK dan masih terus berjalan.
“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Rosmauli menegaskan DJP berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas institusi dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik.
DJP juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” kata Rosmauli.
Baca Juga:
OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, KPK Tangkap 8 Orang
OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Amankan Uang Ratusan Juta dan Valuta Asing
KPK Selidiki Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa OTT terhadap pegawai DJP berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang tengah ditangani. Fitroh memastikan OTT dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Pegawai Pajak dan Wajib Pajak Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak (WP). Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan jumlah pasti pihak yang ditangkap.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” kata Fitroh singkat.
(Dist)










