JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026).
Fitroh menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap pengurangan nilai pajak. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Ia memastikan operasi dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan melibatkan sejumlah pihak.
Pegawai Pajak dan Wajib Pajak Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan beberapa pegawai pajak serta pihak wajib pajak (WP). Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan jumlah pasti pihak yang ditangkap.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Eks Menag Tersangka, Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hanya Rp100 Miliar
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penangkapan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan yang bertugas di DJP Jakarta Utara.
“Iya, benar,” kata Fitroh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan adanya OTT tersebut dan menyebut kegiatan berlangsung di wilayah Jakarta.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja, KPK sepanjang tahun 2025 telah melakukan 11 operasi tangkap tangan. Sejumlah pejabat publik turut terjaring, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Riau, hingga Bupati Bekasi.
(Dist)











