JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dinyatakan bebas bersyarat dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, sehingga Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara selama tidak mengulangi tindak pidana dalam masa pengawasan tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Laras Faizati dalam Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus
Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana penjara selama satu tahun.











