LPSK Klaim Tidak Berikan Perlindungan pada Agnes Gracia

[info_penulis_custom]
Agnes gracia
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, telah menolak permohonan perlindungan bagi Agnes Gracia Haryanto alias AG.

Diketahui, Agnes Gracia merupakan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, pada kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Christalino David Ozora.

Karena hal itu, LPSK enggan memberikan Agnes perlindungan dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.  Keputusan penolakan perlindungan Agnes telah diputuskan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023).

“Penolakan perlindungan pada AG tersebut tertuang dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut, mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pada Selasa (14/3).

BACA JUGA: Kades Curuggoong Tewas Disuntik Obat Alergi, Pelaku Sempat Cekcok

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, Agnes tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto.

Walau demikian, Mahkamah Pimpinan LPSK juga merekomendasikan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  (KemenPPPA) dan tembusan pada KPAI untuk mendampingi Agnes yang berusia 15 tahun.

“Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI. Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” tuturnya.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya menambahkan.

 

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan

4

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

5

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.