Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Online Pelajar, Dijual Rp1,5 Juta

Napi prostitusi online
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang narpidana (napi) berinisial AN (40) kendalikan praktik prostitusi online anak di bawah umur dari dalam Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Praktik tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Diketahui AN menjual dua pelajar perempuan melalui sosial media.

Pelaksana Harian Kasubdit I Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh timnya.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun media sosial X bernama “Priti 1185” yang menawarkan jasa open BO pelajar di wilayah Jakarta.

Tersangka AN diduga menjalankan aksinya dari dalam sel tahanan dengan menggunakan ponsel untuk menawarkan dua siswi berusia 16 tahun, berinisial CG dan AB, kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

“Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang,” kata Rafles dalam keterangannya, dikutip Senin (21/7/2025).

Rafles menyebutkan praktik eksploitasi ini telah berlangsung sejak Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu minggu, AN bisa menjajakan satu hingga dua pelanggan.

Masing-masing korban menerima bayaran antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tergantung pada hasil kesepakatan dengan pelanggan. AN sendiri biasanya menetapkan tarif sebesar Rp1,5 juta untuk setiap korban, kemudian membagi hasilnya dengan korban secara separuh.

“Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak,” ujarnya.

Saat ini, AN masih menjalani masa hukuman sembilan tahun penjara atas kasus perdagangan anak sebelumnya, dan telah menjalani enam tahun masa tahanan. Karena itu, polisi tidak bisa menghadirkan AN secara langsung dalam proses penyidikan.

“Dari pelaku kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” sambung Rafles.

AN ditangkap pada Selasa (15/7) sekitar pukul 18.00 WIB di Lapas Cipinang. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:

Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap

Remaja 19 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi Online di Cirebon

Tak hanya itu, AN juga disangkakan dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

“Kami kenakan juga Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,” ungkap Rafles.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru