Pemerintah Pastikan Pajak Toko Online Takkan Naikan Harga

Pajak Toko Online
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh 22) untuk toko online tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang.

“Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga,” kata Direktur Jendral Pajak Bimo Wijyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam aturan baru ini hanya terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.

Sebelumnya, pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, maka tugas pemungutan akan dialihkan ke platform e-commerce yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

“Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama,” jelasnya.

Bimo menyampaikan bahwa pedagang toko online biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang. Dengan begitu, aturan mekanisme pemungutan pajak bari ini tidak mempengaruhi harga barang di marketplace.

Kebijakan baru ini, menurut Bimo, telah disusun dengan sangat adil sesuai dengan yang selama ini telah terimplementasi. Bimo pun berharap tidak lagi ada simpang siur terkait potensi kenaikan harga akibat aturan baru.

Pemerintah Rilis Aturan Pajak Toko Online, Berlaku 2 Bulan ke Depan

Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi rilis PMK 37/2025 pada pada 14 Juli 2025 terkait pemungutan pajak PPh 22 toko online

Melalui aturan tersebut, Kementerian akan  menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari toko online.

Besaran pajak PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang akan dikenakan pemungutan pajak adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta akan terbebas dari pungutan ini.

Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), transaksi yang berkaitan dengan pulsa, hingga perdagangan emas.

(Raidi/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru