BONE, TEROPONGMEDIA.ID – Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bone, Sulawesi Selatan, diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp10 juta terhadap seorang warga bernama Saung (38). Keduanya kini telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Saung terlihat bertemu dengan seorang pria berinisial ARS di sebuah warung kopi, bersama seorang pria lain yang mengenakan topi.
Dalam pertemuan itu, Saung mengatakan keluhannya terkait permintaan uang oleh oknum Polsek Cina sebagai syarat untuk memproses laporan kasus pencurian yang menimpanya.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang kode etik,” kata Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).
Sugeng menjelaskan penanganan kasus pencurian ikan tersebut telah dialihkan dari Polsek Cina ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone.
“Agar ditangani lebih profesional dan transparan,” tuturnya.
Kepala Seksi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali, menyampaikan dua oknum polisi yang diduga terlibat pungli saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kedua oknum sudah kami amankan untuk diperiksa secara mendalam, dan nantinya akan diproses melalui sidang kode etik Polri,” ujar Ali.
Ia menegaskan, Polres Bone tidak akan ragu memberikan sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melanggar.
Baca Juga:
Bandung Kian Bersih dari Pungli, Rentenir, dan Miras, Erwin Pastikan Efek Jera Berjalan
Kepala Sekolah SD Negeri Jaticempaka Pungli, Tanda Tangan Ijazah Dihargai Rp15 Ribu
Penindakan ini, kata Ali, diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tetap menjunjung tinggi integritas, disiplin, serta mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
“Propam tidak akan memberi toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun di lingkungan internal kepolisian,” tegasnya.
(Virdiya/Aak)











