Polisi Ungkap Sabu Berbungkus Teh China di Bogor

Polresta Bogor Kota sabu teh china
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat keras tertentu di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Selasa (17/9/2024). (Instagram Polresta Bogor Kota)
-

Tidak ada video disisipkan.

KOTA BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID —  Polresta Bogor Kota berhasil mengusut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas teh China bermerk Guanyinwang.

Sabu dalam kemasan teh China tersebut ditemukan lebih dari 1 kilogram oleh jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.

Polisi berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu berbungkus teh China tersebut, berinisial YDP (27) dan W (26) di rumah kontrakannya di Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor sebanyak 784 gram.

“Kita banyak mendapatkan sabu di atas 1 kilogram menggunakan bungkus liang teh dari China. Jadi modusnya mengirimkan dengan bentuk kemasan teh,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra di Kota Bogor, seperti dilansir Antara, Selasa (17/9/2024).

Eka mencurigai peredaran sabu tersebut terhubung dengan jaringan internasional. Kedua pelaku mendapat instruksi dari seseorang, yang masih dalam pengejaran, untuk mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel.

“Sebelumnya pelaku ini sudah diberikan satu kilogram, dan sudah dijual. Ini pengiriman yang kedua, kemudian tinggal sisa 784 gram. Sisanya sudah ditempelkan (diedarkan),” jelasnya.

Eka mengatakan, saat ini polisi masih mengejar tersangka utama yang memberi instruksi kepada YDP dan W. Selain untuk mengetahui target pemasaran, polisi menargetkan mengungkap barang bukti yang lebih banyak lagi.

“Jadi dua tersangka hanya bertugas menempelkan barang yang diinstruksikan. Barang bukti ini kemungkinan dikirim dari luar kota,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

BACA JUGA: Ratu Narkoba Aceh Berhasil Ditangkap BNN, 52 Kg Sabu Disita

Agustus-September 2024, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 1,5 Kilogram Sabu  

Pada hari yang sama, Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat keras tertentu di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Selasa (17/9/2024).

“Dalam kurun waktu bulan Agustus sampai bulan September 2024 Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 43 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu dan 6 tersangka di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam akun Insragram Polresta Bogor Kota.

Adapun rincian dari 43 tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka sabu-sabu sebanyak 24 orang dengan barang bukti seberat 1,5 kilo gram
  2. Tersangka ganja sebanyak 6 orang dengan barang bukti seberat 289,92 gram
  3. Tersangka tembakau sintetis sebanyak 4 orang dengan barang bukti seberat 550,57 gram
  4. Tersangka obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 9 orang dengan barang bukti 3.151 butir, ujarnya.

Peredaran narkotika dan obat keras tertentu kami ungkap di seluruh wilayah Kota Bogor dan berkat pengungkapan narkoba jenis sabu ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 2000 orang dari penyalahgunaan Narkoba di Kota Bogor.

Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso, kami menghimbau peran serta orang tua untuk selalu mengawasi serta waspada terhadap pergaulan anaknya dan kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan generasi muda Kota Bogor generasi yang sehat “SAY NO TO DRUGS” serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan Narkotika.

Para tersangka sabu dan ganja akan kami terapkan dengan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pungkasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru