JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bakal menindaklanjuti polemik bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Bandara IMIP ramai disorot setelah muncul dugaan bahwa fasilitas tersebut beroperasi tanpa keterlibatan otoritas negara, khususnya lembaga yang mengawasi arus keluar-masuk barang dan penumpang.
Purbaya menyatakan, informasi mengenai izin operasional bandara itu akan dicek ulang. Ia menyebut fasilitas tersebut sebelumnya sempat mengajukan izin ke pemerintah.
“Nanti kita lihat seperti apa ke depannya. Harusnya izin itu ada atau tidak. Kalau tidak salah, mereka memperoleh izin khusus dahulu waktu itu,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, status perizinan itu penting karena menyangkut pengawasan negara terhadap kegiatan yang berlangsung di kawasan industri tersebut.
Bea Cukai dan Imigrasi Bakal Dilibatkan
Lebih jauh, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan siap mengerahkan sumber daya tambahan untuk membantu penataan bandara jika pemerintah menetapkan perlu adanya pengawasan langsung dari lembaga terkait.
“Pada dasarnya, jika kita ditugaskan, kita langsung kirim orang ke sana,” kata Purbaya.
Ia menyebut Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan, memiliki mandat untuk mengawasi lalu lintas barang di pelabuhan dan bandar udara. Sementara itu, imigrasi dapat dilibatkan untuk mengawasi mobilitas pekerja asing di kawasan industri tersebut bila diperlukan.
Baca Juga:
Menhan Sebut Bandara IMIP Tanpa Perangkat Negara Anomali, DPR Minta Tindak Tegas
CEK FAKTA: Bandara IMIP Morowali Ilegal dan Diresmikan Jokowi
Polemik Mencuat Setelah Kunjungan Menhan Sjafrie
Sorotan terhadap bandara IMIP muncul setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Morowali pada rangkaian Latihan Terintegrasi 2025. Dalam kunjungan tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan keberadaan fasilitas bandara yang dinilai belum seluruhnya berada di bawah pengawasan negara, terutama terkait prosedur keimigrasian dan kepabeanan.
Ketiadaan otoritas negara dalam operasional bandara dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan masalah keamanan, pengawasan barang, hingga potensi pelanggaran ketenagakerjaan asing di kawasan industri.
Pemerintah pusat kemudian menegaskan akan menelusuri status bandara khusus tersebut untuk memastikan setiap aktivitas yang berlangsung mengikuti ketentuan yang berlaku.
IMIP Klaim Bandara Sudah Terdaftar di Kemenhub
Di sisi lain, pihak IMIP membantah tudingan bandara beroperasi tanpa izin. Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, memastikan Bandara Khusus IMIP telah terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dedy menyebutkan bahwa bandara tersebut memiliki fungsi internal untuk mendukung mobilitas pekerja dan kegiatan industri. Ia menklaim seluruh perizinan teknis telah melalui proses Kemenhub.
(Dist)











