BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra sempat membagikan rencana studinya sejak awal hingga akhir masa kuliah melalui akun Instagram pribadinya.
Unggahan tersebut menjadi sorotan setelah nasib tragis menimpanya.
Melansir dari TribunJakarta, Selasa (21/10/2025), Timothy memaparkan target akademis dan pengembangan diri yang ingin ia capai di setiap semester perkuliahannya.
Di semester pertama, ia berkomitmen untuk memahami lingkungan kampus dan menyesuaikan diri dengan dunia perkuliahan.
Memasuki semester kedua dan ketiga, ia berencana membangun relasi pertemanan, aktif dalam organisasi, dan mengikuti kompetisi.
Pada semester keempat, Timothy bercita-cita bergabung dengan organisasi di luar kampus, lalu memiliki organisasi sendiri saat memasuki semester kelima.
Ia berharap bisa mengembangkan organisasinya hingga semester keenam, sebelum akhirnya fokus menyusun skripsi dan karya ilmiah pada semester ketujuh dan kedelapan.
Namun, perjalanan akademis yang ia susun dengan matang itu berakhir pilu. Timothy diduga menjadi korban perundungan oleh rekan-rekannya di kampus.
Pada semester ketujuh, ia memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Lebih menyedihkan lagi, di tengah suasana duka keluarga, sejumlah oknum mahasiswa justru mengejek kejadian tragis ini dan menjadikannya bahan candaan.
Menanggapi hal ini, praktisi pendidikan Billy Mambrasar menegaskan bahwa tindakan perundungan yang menimpa Timothy tidak bisa dibiarkan.
Ia menyebut para pelaku bisa dijerat pasal pidana, antara lain Pasal 310, 315, 351, dan 368 KUHP yang berkaitan dengan penghinaan, pemaksaan hingga ancaman.
Kemudian Undang-Undang ITE tepatnya Pasal 27 dan 29 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dan ancaman kekerasan secara elektronik dengan bukti chat dari aplikasi WhatsApp para pelaku.
“Pelaku wajib dikenakan pidana buka cuma sanksi disiplin,” kata Billy dikutip dari aku Instagram resminya, Selasa (21/10/2025).
Billy mengatakan, para pelaku bisa menjadi pembully karena beberapa alasan antara lain karena kurang kasih sayang dari orantua di rumah.
Kemudian bisa juga karena pernah menjadi korban bullying di rumah, dan terakhir mungkin terjadi karena mereka memang punya masalah mental.
“Apapun alasannya, tidak ada pembenaran,” ujarnya
Dorong rektor Unud minta maaf
Billy mendesak Rektor Unud, Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kasus perundungan yang menimpa mahasiswa bernama Timothy Anugerah Putra.
Ia menilai hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak rektorat terkait insiden tersebut, yang berujung tragis pada tindakan bunuh diri korban.
Menurut Billy, permintaan maaf itu penting disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral, mengingat pihak universitas dinilai gagal menjalankan sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah yang menjamin perlindungan terhadap mahasiswa.
Baca Juga:
Mahasiswa Unud yang Terlibat Perundungan Kematian Timothy Terancam DO
Rektorat Bentuk Tim Investigasi Usut Kematian Mahasiswa Unud Timothy
Salah satunya, kata Billy, adalah Peraturan Mendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 yang seharusnya menjadi pedoman dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikologis, maupun sosial di lingkungan kampus.
“Rektor seharusnya berani menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Hal ini bisa menjadi sanksi sosial sekaligus pelajaran bagi seluruh institusi pendidikan, termasuk universitas dan politeknik, agar lebih bertanggung jawab dalam melindungi peserta didik,” tegas Billy.
(Vini Virdiyanti/_Usk)











