BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama yang terbukti memperkosa tiga perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” katanya dalam sidang putusan di PN Bandung, mengutip beritasatu, Kamis (6/11/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp137 juta.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 11 tahun disertai pembayaran ganti rugi bagi korban.
Baca Juga:
Berkas Perkara Pemerkosaan Dokter Priguna Anugerah Pratama Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Buntut Kasus Rudakpaksa Keluarga Pasien, STR PPDS Unpad Priguna Resmi Dicabut!
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.
“Terkait putusan tersebut kita menyatakan pikir-pikir,”ujarnya.
(Vini Virdiyanti/_Usk)











