BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) yang melibatkan Ayu Puspita terus bergulir dan menunjukkan dampak kerugian yang kian besar. Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat total kerugian sementara dari kasus ini telah menembus angka Rp18,4 miliar, dengan ratusan korban yang melapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara karena proses pendataan dan pendalaman oleh penyidik masih berlangsung. Ia menegaskan, angka kerugian kemungkinan akan bertambah seiring masuknya laporan baru dari para korban.
“Total kerugian sementara yang tercatat mencapai Rp18.443.155.435 dan masih berpotensi bertambah,” ujar Budi, kepada Wartawan, Selasa (20/1/2026).
Kerugian itu dihitung berdasarkan 24 laporan polisi yang telah resmi diterima hingga Senin (12/1). Selain laporan tersebut, Polda Metro Jaya juga menerima 277 pengaduan dari korban melalui posko pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer dan seorang staf marketing berinisial DHP. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Baca Juga:
Ayu Puspita Jadi Tersangka Penipuan WO Pernikahan, Polisi Lacak Aset
Hasil penyidikan mengungkap, tersangka Ayu Puspita menggunakan berbagai tawaran promo menggiurkan untuk menarik calon klien, mulai dari fasilitas pernikahan mewah hingga paket bulan madu. Namun, dana yang disetorkan para korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut motif utama dalam perkara ini adalah ekonomi. Uang hasil dugaan penipuan tersebut dipakai untuk membayar cicilan rumah hingga membiayai perjalanan liburan ke luar negeri.
“Keuntungan dari perbuatan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri,” ungkap Iman dalam konferensi pers.
Hingga kini, penyidik masih membuka ruang bagi korban lain untuk melapor, sembari melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.











