BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi mengajukan upaya banding atas putusan pengadilan terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Keputusan untuk mengajukan banding tersebut diambil lantaran jaksa menilai hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
“Upaya banding yang diajukan JPU merupakan bentuk penguatan terhadap tuntutan kami yang berkomitmen untuk menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengutip kompas, Minggu (12/10/2025).
Soetarmi menilai, tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding bersama sindikatnya tergolong pelanggaran berat, karena berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan negara.
“Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai bentuk konsistensi terhadap tuntutan JPU,” ujarnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Annar Salahuddin Sampetoding terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang merupakan dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan. Baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Soetarmi menjelaskan, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair satu tahun kurungan.
“Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, yang jelas-jelas mengancam stabilitas mata uang negara,” tegas Soetarmi.
Kronologi Kasus Sindikat Uang Palsu
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal pada periode 2022 hingga 2023, ketika Annar Salahuddin Sampetoding memerintahkan saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari teknik pembuatan uang rupiah palsu. Secara bertahap, Annar mengirimkan dana sebesar total Rp287 juta kepada Syahruna guna membeli berbagai perlengkapan dan bahan yang dibutuhkan untuk mencetak uang palsu.
Seluruh peralatan tersebut kemudian dibawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar. Pada Februari 2024, Syahruna sempat memanfaatkan alat itu untuk mencetak poster kampanye Annar, yang saat itu berencana maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Selatan.
Memasuki Juli 2024, Syahruna mulai memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu, meski hasil cetakannya belum sempurna. Annar sempat memerintahkan agar kegiatan tersebut dihentikan dan seluruh peralatan dimusnahkan.
Baca Juga:
Dalang Utama Uang Palsu UIN Alauddin Divonis 5 Tahun, Annar Ajukan Banding
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Nenek Perantara Divonis 1,5 Tahun Penjara
Namun, sebelum proses pemusnahan dilakukan, pada Mei 2024, saksi Andi Ibrahim datang menemui Annar untuk mencari donatur dalam rangka pencalonannya sebagai Bupati Barru.
Annar kemudian mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna, hingga akhirnya kegiatan produksi uang palsu dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
(Virdiya/_Usk)











