JAKARTA, TEROPONGMEDI.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua pejabat PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan premi asuransi senilai Rp6,9 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan yang berlangsung sejak pengawasan awal hingga pemeriksaan khusus.
Kasus ini melibatkan WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur perusahaan.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).
Premi yang digelapkan tersebut terdiri dari Rp3,04 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan selama periode 2018–2022.
OJK menyatakan, bahwa tindakan ini termasuk tindak pidana perasuransian dan diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sanksi bagi pelaku, menurut OJK, berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas OJK.
Berkas perkara penggelapan premi ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) dan dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, Tahap 2 dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.
Baca Juga:
Fantastis! Kripto-Fintech Setor Pajak Digital Hingga Rp43,75 Triliun
Dominasi China di IMIP Marowali, Luhut: Demi Kepentingan Nasional
OJK menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan koordinasi penuh bersama Polri dan Kejaksaan.
“OJK menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” kata OJK.
Pengawasan internal, pemeriksaan khusus, dan penyidikan yang dilakukan OJK menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menindak pelanggaran di sektor perasuransian. K
asus ini menjadi peringatan bagi perusahaan pialang asuransi agar mematuhi regulasi dan menjaga integritas pengelolaan premi nasabah.
Dengan berkas yang telah lengkap dan tersangka yang sudah ditetapkan, OJK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan menyeluruh. Hal ini sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
(Dist)











