JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka MY dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia.
Penahanan ini mempertegas eskalasi kasus yang diduga merugikan investor hingga triliunan rupiah melalui skema pendanaan berbasis proyek fiktif.
MY Resmi Ditahan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ujar Ade Safri di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
MY ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Jumat (13/2/2026), usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Dua Tersangka Lebih Dulu Masuk Rutan
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan Direktur Utama PT DSI, TA (Taufiq Aljufri) dan ARL yang merupakan Komisaris PT DSI.
Ketiganya diduga terlibat dalam serangkaian kejahatan korporasi, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan hingga TPPU.
Periode dugaan kejahatan berlangsung panjang, yakni 2018–2025.
Modus: Borrower Aktif Dipakai untuk Proyek Fiktif
Ade Safri membeberkan skema yang digunakan perusahaan. PT DSI disebut memanfaatkan data peminjam (borrower) yang masih aktif untuk “didaur ulang” ke proyek fiktif.
Dalam praktiknya:
- Data borrower existing yang masih mencicil digunakan ulang
- Nama mereka ditempel pada proyek baru tanpa sepengetahuan
- Proyek fiktif ditampilkan di platform digital
- Investor (lender) terpancing menanamkan dana
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelas Ade Safri.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Berkedok Syariah! PT DS Berhasil Himpun Rp7,4 T
Investor Tak Bisa Tarik Dana
Masalah mulai meledak pada Juni 2025 ketika para lender mencoba menarik dana.
Baik pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16–18 persen tidak bisa dicairkan.
Temuan Otoritas Jasa Keuangan mengungkap total kerugian investor mencapai Rp2,4 triliun, menjadikannya salah satu kasus fintech paling serius dalam beberapa tahun terakhir.
Bareskrim menegaskan pengusutan belum berhenti. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pendanaan bermasalah ini.
Kasus PT DSI menjadi peringatan keras bagi industri pendanaan digital: pengawasan lemah bisa berubah menjadi bencana finansial berskala besar.
(Dist)










