JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Rencana gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencuat. Kali ini, langkah tersebut akan ditempuh oleh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma melalui kuasa hukum mereka, Refly Harun.
Refly menyebut gugatan itu diarahkan kepada KPU yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas verifikasi dokumen pencalonan presiden, khususnya terkait ijazah milik Joko Widodo.
“Kami juga bicara ada kemungkinan untuk melakukan citizen lawsuit, gugatan warga negara terhadap KPU dan turut tergugatnya mungkin mantan Presiden Jokowi, atau Presiden pada waktu itu,” ujar Refly dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).
Menurut Refly, gugatan tersebut muncul karena adanya dugaan kelemahan dalam proses verifikasi faktual dokumen saat Pilpres 2014 dan 2019.
“Karena sudah lalai tidak mengerjakan tugasnya dalam melakukan verifikasi faktual terhadap apa dokumen yang diserahkan pada waktu itu, ijazah ya,” tegasnya.
Baca Juga:
Ia juga menilai KPU seharusnya bekerja berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bukan sekadar administratif.
“Kami tidak ingin KPU ini tidak bekerja berdasarkan prinsip good governance, clean government, seenaknya saja,” lanjutnya.
Sementara itu, Roy Suryo turut menyoroti adanya kejanggalan pada dokumen legalisasi ijazah yang dipersoalkan.
“Dalam legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008. Ternyata di situ kok di 2014 masih tercantum namanya,” kata Roy.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal legalisasi, yang dinilai sebagai celah administratif.
“Dan juga di dalam dokumen legalisasi itu tidak terdapat tanggal kapan legalisasi dilakukan. Jadi itu juga menjadi persoalan yang kemudian kita akan gugat KPU agar dia bekerja lebih baik,” imbuhnya.
Di sisi lain, kasus ini juga telah bergulir di ranah hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka terkait tudingan ijazah palsu, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam klaster kedua.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya terkait pencemaran nama baik, penyebaran informasi elektronik, hingga dugaan provokasi dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.
Selain itu, upaya hukum lain juga sempat ditempuh melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun, permohonan tersebut tidak diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur oleh majelis hakim.










