JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Ngawi memastikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dicairkan pada awal Maret 2026.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp52,3 miliar. Dana tersebut dialokasikan bagi ASN, PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu yang tercatat aktif dan memenuhi persyaratan administratif.
Rincian Alokasi Anggaran
Sekretaris Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Mulat Setyohadi, menyampaikan bahwa proses administrasi pencairan tengah dirampungkan agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk ASN dan PPPK penuh waktu, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp47 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi ribuan pegawai aktif di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari sektor pendidikan hingga layanan teknis.
Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu yang menduduki jabatan pengelola umum operasional maupun operator layanan operasional, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp5,3 miliar.
Syarat dan Ketentuan
Pemkab Ngawi menegaskan bahwa tidak ada pembedaan hak selama status kepegawaian aktif dan memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Dengan total kebutuhan anggaran Rp52,3 miliar, pemerintah daerah memastikan seluruh proses dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi.
Baca Juga:
Kemnaker Kunci Aturan THR 2026, Maksimal H-7 Lebaran
Peserta Magang Nasional Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasan Hukumnya
Kepastian pencairan THR pada awal Maret 2026 diberikan agar para pegawai dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang.
Langkah ini juga menjadi bagian dari agenda rutin pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai setiap menjelang hari raya keagamaan.











