JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dengan menggelar rapat dengar pendapat secara tertutup guna membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pemuka agama berinisial Syekh AM. Keputusan ini diambil mengingat sensitivitas perkara serta adanya kekhawatiran terkait potensi pelarian terduga pelaku ke luar negeri.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (2/4/2026) tersebut menghadirkan sejumlah pihak kunci, mulai dari Kepolisian RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga perwakilan keluarga korban dan pelapor.
Sterilisasi Area dan Alasan Penutupan Rapat
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung jalannya persidangan dan meminta awak media untuk meninggalkan ruangan sebelum agenda utama dimulai. Langkah ini diambil untuk melindungi privasi korban serta menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat asusila agar tidak menjadi konsumsi publik secara liar.
“Jadi rekan-rekan media, ini (rapat) akan tertutup ya. Minta tolong disterilisasi,” ujar Habiburokhman saat membuka sesi di Gedung Nusantara II.
Habiburokhman menjelaskan bahwa urgensi pembahasan kasus ini muncul setelah pihaknya menerima gelombang aspirasi dari berbagai tokoh agama, termasuk para habaib dan ulama. Terdapat kekhawatiran kolektif bahwa Syekh AM akan melarikan diri ke Mesir untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
Baca Juga:
Gaduh Pendakwah SAM Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ustaz Solmed Klarifikasi
Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri
Melibatkan Saksi Kunci dan Koordinator Pelapor
Dalam pertemuan terbatas tersebut, hadir pula Habib Mahdi Al-Attas yang bertindak sebagai koordinator pelapor. Ia didampingi oleh tim kuasa hukum dan saksi awal yang pertama kali mengungkap tabir dugaan pelecehan ini.
Kehadiran LPSK dalam rapat tersebut juga mengindikasikan adanya perhatian khusus terhadap keamanan para saksi dan korban, mengingat posisi terduga pelaku yang memiliki pengaruh sebagai tokoh agama.
Meskipun sifat rapat tertutup, Habiburokhman tetap mendesak pihak kepolisian untuk memberikan pernyataan pers setelah agenda usai. Hal ini dinilai penting untuk meredam simpang siur di tengah masyarakat.
“Masyarakat berhak menerima informasi yang proporsional selama tidak mengganggu proses penyidikan. Karena ini kan memang memicu keresahan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Klarifikasi Identitas: Bukan Ustadz Solmed atau Ustadz Syam
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Komisi III adalah pelurusan informasi mengenai identitas terduga pelaku. Mengingat inisial “Syekh AM” sempat memicu spekulasi liar di media sosial, DPR memberikan klarifikasi untuk melindungi nama baik pihak-pihak yang tidak terlibat.
Komisi III memastikan bahwa Syekh AM bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed) dan juga bukan Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam). Klarifikasi ini diharapkan dapat mengakhiri kesalahpahaman yang sempat menyasar sejumlah pendakwah kondang tanah air tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun Komisi III, dugaan praktik pelecehan seksual oleh Syekh AM ini disinyalir telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025. Skala waktu yang panjang ini menjadi sorotan utama bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara.











